Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:55 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan meminta Kejagung mewaspadai upaya mengaburkan barang bukti. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mewaspadai kemungkinan munculnya skenario yang bertujuan untuk mengaburkan fakta kepemilikan uang dan emas batangan dalam kasus dugaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah . Hal itu penting mengingat asal-usul uang dan emas batangan bernilai ratusan miliar Rupiah tersebut tengah ramai disorot publik.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, memahami setiap keterangan yang disampaikan oleh para pihak termasuk tim kuasa hukum, merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, seluruh pernyataan tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang sah agar penyidik memperoleh kebenaran materiil.



"Kita menghormati seluruh penjelasan yang disampaikan kuasa hukum. Namun, penyidik tidak boleh berhenti pada pengakuan semata. Semua keterangan harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya sehingga tidak ada ruang bagi upaya mengaburkan fakta hukum," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!