Hal Ini Patut Diwaspadai saat Penetapan Paslon Pilkada Besok

Selasa, 22 September 2020 - 17:55 WIB
Dia menyebut ada potensi kerumunan yang dilakukan bagi paslon yang lolos. Dia menyebut biasanya paslon yang lolos akan merayakannya dengan meriah. Dia menegaskan hal ini jangan sampai terjadi.

"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi," ujarnya.

Sementara itu bagi yang tidak lolos mungkin kecewa dan marah. Tito menegaskan meskipun kecewa tidak boleh melakukan kegiatan anarkis. "Tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," katanya.

Mantan Kapolri ini menuturkan, bagi yang tidak puas dengan ketetapan KPU dapat melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu tetap harus menerimanya dan tidak boleh ada aksi anarkis maupun

"Yang (keputusan Bawaslu) tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PT TUN. Bahkan sampai ke kasasi di MA. Jadi ada ruang bagi yang tidak lolos untuk melakukan keberatan-keberatannya dengan landasan-landasannya. Ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan. Kalau itu ya tangkap, pelanggaran hukum pidana. Jelas. Kita tidak bisa mentolerir aksi kekerasan apapun juga," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!