Hal Ini Patut Diwaspadai saat Penetapan Paslon Pilkada Besok

Selasa, 22 September 2020 - 17:55 WIB
Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk tahapan besok.

(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)



Hal ini dikatakan Tito saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, salah satunya adalah tidak ada undangan untuk bakal paslon maupun tim suksesnya. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan massa.

(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

"Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di Kantor KPUD masing-masing," kata Tito.

Namun begitu, Tito tetap mewanti-wanti untuk mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan paslon besok. "Kemudian kita mengantisipasi tahapan-tahapan yang rawan kerumunan sosial. Yang bisa menjadi media penularan Covid-19," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!