Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya

Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:55 WIB
Menhut Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat memberikan sebuah amplop kepada dirinya. Amplop tersebut sudah dikembalikan. Foto/Dok Kemenhut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian, laporan gratifikasi politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.

"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).



Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. "Ada penanganan oleh aparat penegak hukum."

Baca Juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!