M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh

Jum'at, 17 Juli 2026 - 06:08 WIB
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan."

Jasin menilai, kasus ini memenuhi huruf d, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Selain itu, ada asumsi penanganan kasus ini diduga banyak campur tangan. Ada beberapa pendapat yang diadopsi kejaksaan sehingga mengeluarkan sprindik baru.

"Paling tepat KPK harus mengambil alih kasus itu. Bukan karena saya berasal dari mantan KPK, bukan ya, ini sesuai aturan hukumnya, bahwa KPK lah yang harus menangani kasus ini agar tidak timbuk kisruh atau perdebatan masyarakat," jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat bicara perihal narasi agar lembaga ini mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.

Ia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. "Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," kata Tanak melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (16/7/2026).

Tanak menegaskan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!