Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:27 WIB
Lihat video: KLARIFIKASI RAJA JULI: Ungkap Kronologi Amplop Tertinggal Bupati Kuansing



Masih dalam aturan yang sama, Pasal 15 aturan itu menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Adapun amplop itu diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi. Raja Juli menegaskan amplop Suhardiman telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!