Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kamis, 16 Juli 2026 - 22:27 WIB
Lihat video: KLARIFIKASI RAJA JULI: Ungkap Kronologi Amplop Tertinggal Bupati Kuansing
Masih dalam aturan yang sama, Pasal 15 aturan itu menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Adapun amplop itu diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi. Raja Juli menegaskan amplop Suhardiman telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih dalam aturan yang sama, Pasal 15 aturan itu menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Adapun amplop itu diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi. Raja Juli menegaskan amplop Suhardiman telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(cip)
Lihat Juga :