Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:27 WIB
loading...
Tuntas Verifikasi Laporan...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni . Proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja yang diatur.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan, hasil verifikasi dan analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. Namun, KPK tidak mengungkap kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. "KPK menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," katanya.

Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK

Meski enggan membeberkan hasil verifikasi, Budi mengungkapkan salah satu dasar analisis yang digunakan tim Direktorat Gratifikasi adalah Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam ketentuan itu disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penanganan.

"Salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindak lanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tegas dia.

Lihat video: KLARIFIKASI RAJA JULI: Ungkap Kronologi Amplop Tertinggal Bupati Kuansing


Masih dalam aturan yang sama, Pasal 15 aturan itu menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dapat diteruskan KPK kepada unit penindakan atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Adapun amplop itu diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi. Raja Juli menegaskan amplop Suhardiman telah dikembalikan jauh sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
IUCN Lihat Menhut Paham...
IUCN Lihat Menhut Paham Akar Masalah Konservasi Gajah
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Benturan Dua Kutub Komedi:...
Benturan Dua Kutub Komedi: Pandji Pragiwaksono Bertemu Cing Abdel dalam ‘Bold n Bald Versus Show’
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved