Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kamis, 16 Juli 2026 - 22:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni . Proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja yang diatur.
"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Budi menjelaskan, hasil verifikasi dan analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. Namun, KPK tidak mengungkap kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. "KPK menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," katanya.
Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Meski enggan membeberkan hasil verifikasi, Budi mengungkapkan salah satu dasar analisis yang digunakan tim Direktorat Gratifikasi adalah Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam ketentuan itu disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penanganan.
"Salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindak lanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tegas dia.
"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Budi menjelaskan, hasil verifikasi dan analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. Namun, KPK tidak mengungkap kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. "KPK menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," katanya.
Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Meski enggan membeberkan hasil verifikasi, Budi mengungkapkan salah satu dasar analisis yang digunakan tim Direktorat Gratifikasi adalah Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam ketentuan itu disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penanganan.
"Salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindak lanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tegas dia.
Lihat Juga :