Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB
Foto: Ilustrasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Dok SINDO
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Pepep Syaiful Hidayat dalam perkara perdata khusus partai politik Nomor 120/Pdt.Sus.Parpol/2026/PN.Jkt.Pst terkait penerbitan SK Nomor 022/SK/DPP/W/I/2026 dan SK Nomor 066/SK/DPP/W/II/2026. Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif mengatakan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan DPP PPP untuk kepengurusan Jawa Barat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

“Putusan ini mempertegas bahwa SK DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal adalah sah dan memiliki legitimasi hukum. Penerbitannya telah sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” ujar Syarif, dikutip Kamis (16/7/2026).



Syarif mengungkapkan, majelis hakim telah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang diajukan penggugat, di antaranya Taj Yasin. Syarif mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan sejumlah putusan sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa terhadap kebijakan DPP PPP.

Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!