Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:33 WIB
Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pelaksanaan Perpres telah menimbulkan persoalan serius, terutama setelah muncul pengamanan terhadap mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.



Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?

"Pengamanan rumah mantan Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," ujar Ardi, Kamis (16/7/2026).

Sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa. Padahal, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut dia, pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas kepolisian. Pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!