KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Kamis, 16 Juli 2026 - 12:23 WIB
Dia menuturkan KPK tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan perkara Febrie. "KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung. Korps Adhyaksa kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie.
Dari 9 anggota tim khusus, mayoritas merupakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam Sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang.
"Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK di antaranya Saudara Priyono, Saudara Chatarina Girsang," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung. Korps Adhyaksa kemudian membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie.
Dari 9 anggota tim khusus, mayoritas merupakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kasus tersebut. Dalam Sprindik tersebut, pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang.
"Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK di antaranya Saudara Priyono, Saudara Chatarina Girsang," kata Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
(jon)
Lihat Juga :