Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Kamis, 16 Juli 2026 - 09:07 WIB
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Perkara terkait Febri dialijkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK, serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Dalam perkara tersebut, Handika menggambarkan posisi Don Ritto sebagai pihak yang terjepit dalam konflik yang melibatkan institusi besar penegak hukum. "Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon (sapaan Don Ritto) itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang tengah didalami penyidik, yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLN, serta perkara piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
"Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini," ujarnya.
Handika mengatakan tim kuasa hukum masih berupaya memahami konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih mencari relevansi antara dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan peran Don Ritto.
Penjelasan Kuasa Hukum Don Ritto
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai kliennya hanya menjadi pihak yang terdampak dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.Dalam perkara tersebut, Handika menggambarkan posisi Don Ritto sebagai pihak yang terjepit dalam konflik yang melibatkan institusi besar penegak hukum. "Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon (sapaan Don Ritto) itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, Don Ritto tidak memiliki keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang tengah didalami penyidik, yakni perkara PT Asabri klaster Tan Kian, dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLN, serta perkara piutang PT CBS dengan PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
"Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini," ujarnya.
Handika mengatakan tim kuasa hukum masih berupaya memahami konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih mencari relevansi antara dugaan tindak pidana yang disangkakan dengan peran Don Ritto.
Lihat Juga :