Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Kamis, 16 Juli 2026 - 06:26 WIB
Hal itu dapat dilakukan dengan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk penyerahan kembali perkara Febrie ke polisi.
"Setelah ini diserahkan kembali, besoknya dipanggil. 'Ini Kapolri, eh KPK. Kapolri, kamu serahkan ke KPK. KPK, kamu ambil alih' kan itu persis yang diharapkan oleh masyarakat," katanya.
Amien menilai KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih perkara tersebut tanpa arahan Prabowo. Sebab, hal itu rawan akan gesekan antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau KPK sekarang mengambil alih, KPK dapat credit point, tapi tentunya dimusuhin sama jaksa atau polisi," ucapnya.
Pengambilalihan kasus Febrie oleh KPK sejalan dengan perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. Kemudian, juga senapas dengan Asta Cita Presiden Prabowo mengenai pemberantasan korupsi.
"Setelah ini diserahkan kembali, besoknya dipanggil. 'Ini Kapolri, eh KPK. Kapolri, kamu serahkan ke KPK. KPK, kamu ambil alih' kan itu persis yang diharapkan oleh masyarakat," katanya.
Amien menilai KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih perkara tersebut tanpa arahan Prabowo. Sebab, hal itu rawan akan gesekan antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau KPK sekarang mengambil alih, KPK dapat credit point, tapi tentunya dimusuhin sama jaksa atau polisi," ucapnya.
Pengambilalihan kasus Febrie oleh KPK sejalan dengan perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. Kemudian, juga senapas dengan Asta Cita Presiden Prabowo mengenai pemberantasan korupsi.
(jon)
Lihat Juga :