MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB
"Ya (penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di Kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.

Boyamin menekankan bahwa langkah ini semata-mata untuk menguji prosedur hukum agar tidak ada celah bagi tersangka untuk bebas di kemudian hari. Ia khawatir jika proses pelimpahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihak tersangka bisa lebih dulu mengajukan praperadilan dan memenangkan status tersangka yang tidak sah.

Baca juga: Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

"Kita uji lewat praperadilan. Kalau memang nanti dikabulkan biar tetap di polisi, kalau ditolak berarti ya boleh ke Kejaksaan. Kita kreatif-kreatif di situ aja memaknai, memperluas, mempersempit, daripada nanti didahului oleh Pak FA (Febrie Adriansyah) dan kemudian penetapan tersangkanya tidak sah. Ini saling mendahului aja kalau memang dari proses itu," tuturnya.

Boyamin mengatakan bahwa ia bersama timnya ingin mengawal agar proses hukum kasus korupsi ini bisa berjalan dengan benar secara administrasinya. Dia menyinggung keabsahan rangkaian proses hukum yang telah dilakukan polisi sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!