MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB
"Karena kalau ini langsung diambil alih begitu, bagaimana penggeledahan kemarin? Izin penggeledahan kan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada penyidik kejaksaan," jelasnya.
Dia juga turut menyinggung nasib barang bukti yang disita hasil penggeledahan. Lagi-lagi, Boyamin khawatir ini menjadi celah untuk dapat digugat pihak tersangka.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan," tutur dia.
Menurut Boyamin, penyidik kepolisian sebenarnya sudah bekerja secara prosedural dan melakukan pemantauan terhadap kasus ini hampir dua tahun. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika proses yang sudah berjalan benar tersebut justru menjadi mentah karena masalah administrasi penyerahan perkara ke Kejagung.
"Sebenarnya teman-teman kepolisian itu sudah firm, sudah prosedural, sudah dengan cara-cara yang benar untuk menangani perkara ini," pungkasnya.
Dia juga turut menyinggung nasib barang bukti yang disita hasil penggeledahan. Lagi-lagi, Boyamin khawatir ini menjadi celah untuk dapat digugat pihak tersangka.
"Apakah barang hasil digeledah itu kemudian langsung bisa berpindah begitu? Nanti kalau dipermasalahkan malah bisa dianggap barang bukti ini tidak sah karena bukan jaksa yang menggeledah atau mendapatkan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan," tutur dia.
Menurut Boyamin, penyidik kepolisian sebenarnya sudah bekerja secara prosedural dan melakukan pemantauan terhadap kasus ini hampir dua tahun. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika proses yang sudah berjalan benar tersebut justru menjadi mentah karena masalah administrasi penyerahan perkara ke Kejagung.
"Sebenarnya teman-teman kepolisian itu sudah firm, sudah prosedural, sudah dengan cara-cara yang benar untuk menangani perkara ini," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :