MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:38 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyerahan penanganan kasus eks Jampidus Febrie Adriansyah, dari Kepolisian ke Kejagung. Foto/iNews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama tim akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyerahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU eks Jampidus Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin menyampaikan bahwa pendaftaran gugatan tersebut rencananya akan dilakukan besok oleh tim hukumnya. "Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalaam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/7/2026).



Baca juga: Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung

Langkah hukum ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang terjadi di tingkat kepolisian akibat penyerahan kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!