Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:48 WIB
Agus menambahkan, dinamika penanganan perkara ini sebaiknya dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antarpenegak hukum, bukan semata-mata sebagai pertarungan pengaruh antar-kelompok. "Saya lebih melihat ini sebagai bentuk management conflict, yaitu mekanisme ketika sesama institusi penegak hukum saling mengawasi dalam koridor hukum. Mekanisme seperti ini justru dapat memberikan manfaat bagi pemerintahan karena menjadi instrumen pengawasan internal yang pada akhirnya membantu kepala negara dalam mengambil kebijakan yang tepat," jelasnya.
Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. "Saya tidak berpandangan bahwa perkara ini harus selalu dilihat melalui teori konspirasi atau perebutan pengaruh. Yang lebih rasional adalah melihatnya sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang harus menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ke depan, sistem ini akan baik bagi pembangunan penegakan hukum Indonesia apabila pimpinan tertinggi negara tetap mengambil sikap yang tegas, konsisten, dan menjunjung tinggi transparansi," pungkasnya.
Diketahui, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan TPPU. Dalam proses penyidikan, aparat disebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan sehingga seluruh dugaan yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. "Saya tidak berpandangan bahwa perkara ini harus selalu dilihat melalui teori konspirasi atau perebutan pengaruh. Yang lebih rasional adalah melihatnya sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang harus menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ke depan, sistem ini akan baik bagi pembangunan penegakan hukum Indonesia apabila pimpinan tertinggi negara tetap mengambil sikap yang tegas, konsisten, dan menjunjung tinggi transparansi," pungkasnya.
Diketahui, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan TPPU. Dalam proses penyidikan, aparat disebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan sehingga seluruh dugaan yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
(rca)
Lihat Juga :