Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:48 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen aparat penegak hukum. Pola penanganan sistem pemberantasan korupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel bakal dinantikan oleh publik.

"Dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka, barang bukti, serta alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi, diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan," ujar Praktisi Hukum Agus Widjajanto, Selasa (14/7/2026).



Dia menilai bahwa dalam perkara Febrie Adriansyah telah ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari penanganan tiga perkara besar di lingkungan Jampidsus. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diamankan dan diperiksa untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia menyoroti adanya aspek prosedural yang menjadi perhatian.

"Yang menjadi catatan adalah Febrie Adriansyah disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka sesuai prinsip due process of law. Dalam praktik hukum acara pidana, kondisi seperti ini memang tidak lazim. Meski demikian, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum untuk menemukan kebenaran materiil demi tegaknya keadilan, tentu langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi," kata Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!