Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:48 WIB
loading...
Pelimpahan Perkara Febrie...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen aparat penegak hukum. Pola penanganan sistem pemberantasan korupsi yang bersih, transparan, dan akuntabel bakal dinantikan oleh publik.

"Dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum telah diatur secara jelas dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga tersangka, barang bukti, serta alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi, diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan," ujar Praktisi Hukum Agus Widjajanto, Selasa (14/7/2026).

Dia menilai bahwa dalam perkara Febrie Adriansyah telah ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari penanganan tiga perkara besar di lingkungan Jampidsus. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diamankan dan diperiksa untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia menyoroti adanya aspek prosedural yang menjadi perhatian.



"Yang menjadi catatan adalah Febrie Adriansyah disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka sesuai prinsip due process of law. Dalam praktik hukum acara pidana, kondisi seperti ini memang tidak lazim. Meski demikian, apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum untuk menemukan kebenaran materiil demi tegaknya keadilan, tentu langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi," kata Agus.

Menurut Agus, kasus ini memuat sedikitnya dua pesan penting bagi publik. Pertama, dari perspektif politik hukum, perkara tersebut dinilai memperlihatkan adanya upaya menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku di luar institusi penegak hukum, tetapi juga harus menyasar aparat penegak hukum sendiri apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

"Publik melihat adanya barang bukti dalam jumlah besar hasil penggeledahan di 13 lokasi serta sejumlah saksi yang telah ditahan. Kondisi itu menunjukkan bahwa proses hukum harus dijalankan secara serius, objektif, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Kedua, Agus menilai pelimpahan perkara dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi bersama Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung merupakan ujian besar bagi institusi tersebut dalam melakukan pembenahan internal. "Yang sekarang diuji adalah sampai sejauh mana Kejaksaan Agung mampu membersihkan dirinya sendiri. Apakah dugaan perbuatan itu merupakan tindakan individual atau justru terdapat keterlibatan pihak lain yang nantinya akan terungkap melalui proses pembuktian di persidangan. Semua itu harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan dengan asumsi," tegasnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, masyarakat akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. "Publik menunggu langkah Kejaksaan Agung. Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Semangat pemberantasan korupsi harus dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dalam koridor hukum menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. "Apabila penanganannya tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, akumulasi ketidakpercayaan publik akan semakin besar. Pada akhirnya, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kredibilitas pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi penegakan hukum," katanya.

Agus menambahkan, dinamika penanganan perkara ini sebaiknya dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antarpenegak hukum, bukan semata-mata sebagai pertarungan pengaruh antar-kelompok. "Saya lebih melihat ini sebagai bentuk management conflict, yaitu mekanisme ketika sesama institusi penegak hukum saling mengawasi dalam koridor hukum. Mekanisme seperti ini justru dapat memberikan manfaat bagi pemerintahan karena menjadi instrumen pengawasan internal yang pada akhirnya membantu kepala negara dalam mengambil kebijakan yang tepat," jelasnya.

Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. "Saya tidak berpandangan bahwa perkara ini harus selalu dilihat melalui teori konspirasi atau perebutan pengaruh. Yang lebih rasional adalah melihatnya sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang harus menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ke depan, sistem ini akan baik bagi pembangunan penegakan hukum Indonesia apabila pimpinan tertinggi negara tetap mengambil sikap yang tegas, konsisten, dan menjunjung tinggi transparansi," pungkasnya.

Diketahui, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan TPPU. Dalam proses penyidikan, aparat disebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan berbagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan sehingga seluruh dugaan yang disangkakan akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Berita Terkini
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved