Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:04 WIB
Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang. Ilustrasi/Google
JAKARTA - Google menyatakan komitmennya untuk mendukung dan mengawal revisi UU Hak Cipta . Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem digital nasional, Google menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam merumuskan revisi UU Hak Cipta yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara seimbang.
Dalam pernyataan tertulisnya, Google menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube. ”Ini memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual,” demikian pernyataan Google, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Google berpandangan pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Google menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistik mereka. Saat ini, pemilik situs berita memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selain itu, Google telah menyediakan berbagai mekanisme pengelolaan hak bagi pemilik konten seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, serta Content ID di YouTube. ”Ini memberikan kontrol lebih besar atas penggunaan konten sekaligus membantu melindungi hak kekayaan intelektual,” demikian pernyataan Google, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Google berpandangan pendekatan regulasi yang terlalu membatasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerjasama komersial secara independen serta mengabaikan berbagai kemitraan bisnis yang telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media di Indonesia, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Mengikuti apa yang Google sampaikan, platform-platform lain juga sebaiknya proaktif sejak awal untuk turut menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif sejak awal proses revisi UU Hak Cipta ini. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi dampak yang tidak diinginkan serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan ekosistem digital Indonesia.
Pandangan serupa mengenai pentingnya keseimbangan regulasi juga disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi. Ia mengusulkan penerapan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik. Dalam konteks ini, perusahaan media tetap memiliki ruang untuk melakukan kerjasama bisnis secara langsung (Business-to-Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri,” ujarnya.
Lihat Juga :