Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB
Meski demikian, Martin mengatakan, pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," terang Martin.
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," terang Martin.
(rca)
Lihat Juga :