Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB
Ilustrasi awak media. Foto: SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.
"Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik) Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
"Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik) Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Lihat Juga :