Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:42 WIB
Kondisi kedaruratan ini sudah terlihat jelas di Pulau Bali, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Dari total timbulan sampah gabungan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari, lebih dari 72 persen di antaranya masih dibuang langsung ke TPA.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Danantara Indonesia mengambil langkah nyata melalui peletakan batu pertama pembangunan fasilitas PSEL Denpasar Raya pada 8 Juli 2026. Langkah ini menjadi implementasi perdana dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Fasilitas modern yang memiliki nilai investasi Rp 3 triliun ini ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. PSEL ini dirancang untuk mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan menggunakan teknologi moving grate incinerator, yakni mengaduk dan mendorong sampah secara otomatis melintasi ruang bakar bersuhu tinggi.

Sistem ini sangat efisien mereduksi volume sampah 80 sampai 90 persen, sekaligus mengubahnya menjadi energi listrik. Sementara itu, sisa timbulan sampah akan ditangani secara menyeluruh melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle dari sumbernya.

“Ini bukan sekadar membangun gedung atau mesin, melainkan membangun solusi jangka panjang demi memulihkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” kata Qodari.

Lewat teknologi ramah lingkungan ini, sampah diubah menjadi sumber daya yang membawa berkah, memiliki nilai ekonomi, dan bermanfaat langsung bagi hajat hidup orang banyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!