Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Selasa, 14 Juli 2026 - 06:53 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, masih terus memantau perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kasus eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Lembaga Antirasuah. Saat ini, KPK masih melihat perkembangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya terus memantau perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu masih di tahap permulaan. "Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Budi menghormati pelimpahan perkara dari Polisi ke Kejaksaan. Budi meyakini, penyidik Kejaksaan akan bersikap profesional menangani perkara tersebut.
"Kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar pun dilimpahkan ke Kejagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya terus memantau perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu masih di tahap permulaan. "Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Budi, Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, Budi menghormati pelimpahan perkara dari Polisi ke Kejaksaan. Budi meyakini, penyidik Kejaksaan akan bersikap profesional menangani perkara tersebut.
"Kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar pun dilimpahkan ke Kejagung.
Lihat Juga :