Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak

Senin, 13 Juli 2026 - 21:58 WIB
Berbeda dengan kubu Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan selaku turut Termohon meminta untuk dibacakan petitumnya. Sejatinya, petitum Duplik yang disampaikan Kejaksaan tidak jauh berbeda sebagaimana petitum yang telah dibacakan dalam jawabannya di persidangan.

Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya dan tidak menerima praperadilan Roy Suryo.

"Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Jaksa.

Hakim tunggal praperadilan lantas menunda persidangan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026 beragendakan pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon. Hakim mempersilakan pihak Roy Suryo juga menghadirkan saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan bila ada.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!