Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Senin, 13 Juli 2026 - 21:58 WIB
loading...
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus ijazah Jokowi, Senin (13/7/2026). Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel telah membacakan dupliknya setelah mendengarkan Replik dari kubu Roy Suryo di sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka atas kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7/2026).
Dalam sidang pembacaan Duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Duplik tersebut diserahkan ke hakim dan pihak Pemohon kemudian meminta untuk dianggap telah dibacakan.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
"Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa dipelajari nanti ya (oleh pihak Pemohon). Intinya tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada jawabannya," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan, Senin (13/7/2026).
Berbeda dengan kubu Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan selaku turut Termohon meminta untuk dibacakan petitumnya. Sejatinya, petitum Duplik yang disampaikan Kejaksaan tidak jauh berbeda sebagaimana petitum yang telah dibacakan dalam jawabannya di persidangan.
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya dan tidak menerima praperadilan Roy Suryo.
"Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Jaksa.
Hakim tunggal praperadilan lantas menunda persidangan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026 beragendakan pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon. Hakim mempersilakan pihak Roy Suryo juga menghadirkan saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan bila ada.
Dalam sidang pembacaan Duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Duplik tersebut diserahkan ke hakim dan pihak Pemohon kemudian meminta untuk dianggap telah dibacakan.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
"Dianggap dibacakan, mau begitu (pihak Termohon). Bisa dipelajari nanti ya (oleh pihak Pemohon). Intinya tidak jauh berbeda dengan tetap seperti pada jawabannya," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan, Senin (13/7/2026).
Berbeda dengan kubu Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan selaku turut Termohon meminta untuk dibacakan petitumnya. Sejatinya, petitum Duplik yang disampaikan Kejaksaan tidak jauh berbeda sebagaimana petitum yang telah dibacakan dalam jawabannya di persidangan.
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya dan tidak menerima praperadilan Roy Suryo.
"Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi turut Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Jaksa.
Hakim tunggal praperadilan lantas menunda persidangan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026 beragendakan pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon. Hakim mempersilakan pihak Roy Suryo juga menghadirkan saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan bila ada.
(jon)
Lihat Juga :