Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Minggu, 12 Juli 2026 - 22:19 WIB
Dia menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pencekalan Febrie dalam proses. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pencekalan Febrie dalam proses. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto.
(zik)
Lihat Juga :