Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:19 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dicegah ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pencekalan itu juga ditujukan untuk tersangka lainnya yakni Don Ritto.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).



Hendarsam menjelaskan, pencekalan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga: BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita

"Tindakan (pencekalan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar dia.

Hendarsam menambahkan, pencekalan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto itu berlaku selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!