Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:14 WIB
"Karena kalau ini masih diproses polisi kesan ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan begitu, akan kental, juga akan terkesan saling membuka borok gitu lho. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai karena akan lebih banyak hiruk-pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya," tuturnya.

"Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan ke Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," jelas Boyamin.

Baca juga: Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Adapun Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR (Don Ritto) dan FA (Febrie Adriansyah).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!