TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:31 WIB
Politik Persepsi
Namun, persoalannya bukan semata-mata hukum. Persoalannya adalah politik persepsi. Dalam sejarah Indonesia, hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan distribusi kekuasaan. Akibatnya, setiap kali TNI hadir dalam operasi penegakan hukum, sebagian kalangan segera mengaitkannya dengan kebangkitan dwifungsi ABRI.Padahal, terdapat perbedaan mendasar. Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor politik dan pemerintahan. Sedangkan kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres berlangsung atas dasar permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum, ruang lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun penuntutan kepada militer. Perbedaan inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Tantangan Pemerintah
Walaupun dasar hukumnya cukup kuat, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar.Pertama, transparansi harus dijaga agar publik mengetahui kapan TNI dilibatkan, atas dasar permintaan siapa, dan sampai batas mana kewenangannya.
Kedua, koordinasi dengan Polri harus tetap harmonis agar tidak memunculkan persepsi rivalitas antarlembaga.
Ketiga, seluruh operasi bersama harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas hukum.
Keempat, komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pengamanan terhadap jaksa merupakan perlindungan terhadap proses penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap individu semata.
Penutup
Melihat keseluruhan rangkaian kebijakan Presiden Prabowo, tampak bahwa negara sedang membangun model penegakan hukum yang lebih terintegrasi antara aparat hukum, aparat keamanan, dan unsur intelijen.Model ini lahir karena negara menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, terorganisasi, dan memiliki sumber daya besar. Oleh karena itu, kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk "backing" dalam pengertian negatif.
Selama pelibatan tersebut didasarkan pada undang-undang, peraturan presiden, permintaan resmi Kejaksaan, serta tetap berada dalam koridor Operasi Militer Selain Perang dan supremasi sipil, maka yang sedang berlangsung adalah konsolidasi kapasitas negara dalam melindungi aparat penegak hukum.
Akhirnya, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada seberapa banyak institusi yang dilibatkan, melainkan pada apakah kolaborasi tersebut mampu memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi dan kejahatan sumber daya alam secara efektif, sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
(jon)
Lihat Juga :