Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB
Menurut Edi, walau Febrie mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan demi memberi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.

"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dibenarkan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menila keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab moral serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita melihat mundurnya Febrie sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung adalah langkah yang bijak untuk menjaga marwah institusi penegak hukum serta menghindari polemik yang dapat mengganggu hubungan antarpenegak hukum dan hubungan antaraparat keamanan ," ungkapnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!