Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:52 WIB
Dia menambahkan, Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.

Adapun ketiga kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Polri dalam melakukan penggeledahan itu yakni tata kelola batu bara; pengembangan perkara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!