Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:20 WIB
Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, lokus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.
"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," tegas Abdullah.
"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," tegas Abdullah.
(shf)
Lihat Juga :