Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kamis, 09 Juli 2026 - 11:58 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, siapa pun yang menghalangi proses hukum pengusutan tiga perkara korupsi harus ditindak. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara korupsi besar. Ketiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dosen Pascasarjana ini meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan upaya menghalang-halangi proses hukum karena tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," katanya, Kamis (9/7/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu melihat pengungkapan perkara-perkara besar itu dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu karena sudah merugikan negara trilunan Rupiah dan telah mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Edi juga memuji komimen Polri yang tidak pernah ragu memproses secara hukum siapa pun yang terlibat dalam korupsi dan menindak para pihak yang diduga menghalang-halangi atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan (obstruction of justice).
Dosen Pascasarjana ini meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan upaya menghalang-halangi proses hukum karena tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. "Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," katanya, Kamis (9/7/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu melihat pengungkapan perkara-perkara besar itu dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu karena sudah merugikan negara trilunan Rupiah dan telah mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Edi juga memuji komimen Polri yang tidak pernah ragu memproses secara hukum siapa pun yang terlibat dalam korupsi dan menindak para pihak yang diduga menghalang-halangi atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan (obstruction of justice).
Lihat Juga :