Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Kamis, 09 Juli 2026 - 11:19 WIB
"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," sambungnya.
Wirawan pun mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila keabsahan ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji secara terbuka di persidangan. Menurutnya, pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan semestinya dilakukan terlebih dahulu.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.
"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," tuturnya.
Wirawan pun mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila keabsahan ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji secara terbuka di persidangan. Menurutnya, pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan semestinya dilakukan terlebih dahulu.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujar dia.
"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :