Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:07 WIB


Ia menjelaskan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar. "Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.

Selain itu, dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti mulai diangkut secara bertahap ke kendaraan penyidik sekitar pukul 20.23 WIB. Sejumlah koper dan tas terlihat dibawa keluar dari lokasi penggeledahan. Menjelang akhir proses pengangkutan, sebuah brankas juga dibawa keluar menggunakan kendaraan taktis Brimob dan diangkat oleh beberapa anggota polisi.

Terkait pihak yang turut dibawa dari lokasi, Totok menyebut ada tiga orang saksi yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya merupakan pegawai kafe yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti maupun keterangan para saksi yang telah diamankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!