Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:31 WIB
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain masih banyak ditemukan berbagai persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian terhadap sesama.
"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern," katanya.
Dewan Hisbah, lanjutnya, mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, dan menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat. "Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh anggota Persis.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis," jelasnya.
"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern," katanya.
Dewan Hisbah, lanjutnya, mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, dan menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat. "Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh anggota Persis.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis," jelasnya.
Lihat Juga :