Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:02 WIB
Dalam surat pengaduannya, Jamsaki juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara advokat tersebut. "Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng muruah pengadilan di mata publik," pungkasnya.

Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menuturkan, ketika sidang telah berakhir, maka ketua majelis hakim memiliki hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, kata dia, jika majelis hakim tidak memberikan ruang bagi terdakwa Nadiem Makarim untuk memberikan tanggapan, bukanlah suatu pelanggaran atau menyalahi aturan apa pun.

Dikatakannya, ketika kedua belah pihak merasa belum puas atas putusan tersebut, maka baik terdakwa ataupun JPU diberi waktu untuk bisa mengajukan upaya hukum. Karena, lanjut dia, setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berpekara dalam jangka waktu yang sama 7 hari.

“Artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang. Karena bisa saja terdakwa emosional dan belum terpikir dengan tenang, yang berakibat merugikan terdakwa sendiri kalau responnya berujung merugikan," ujarnya.

Dia berpendapat, sah saja jika Jamsaki sebagai organisasi masyarakat melaporkan kedua pengacara Nadiem terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Peradi. "Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi yang dia jadi anggotanya dan memutus ada tidaknya pelanggaran kode etik berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!