Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Ucapan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 berbuntut panjang. Dodi dan Ari Yusuf dilaporkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara Jamsaki Umar Yuli Abbas menjelaskan, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi terkait dengan pernyataan "kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?" setelah pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.



Dia mengatakan, pernyataan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, serta melecehkan ruang persidangan dan marwah peradilan. “Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga muruah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangannya dikutip Rabu (8/7/2026).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!