Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026 - 13:30 WIB
Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.
Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang luar biasa dalam memutuskan praperadilannya.
Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, khususnya sang istri tercinta.
Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.
Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang luar biasa dalam memutuskan praperadilannya.
Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, khususnya sang istri tercinta.
(shf)
Lihat Juga :