Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:56 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
“Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Lihat Juga :