Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Selasa, 07 Juli 2026 - 15:46 WIB
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tengah sorotan berbagai kasus besar, termasuk pusaran kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih dan menyentuh hingga ke akar-akarnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Prof. Hamzah Halim berpendapat bahwa ketegasan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional. Rencana penerapan pasal TPPU ini mencuat setelah penyidik mengendus adanya dugaan penyembunyian atau penyamaran aset hasil korupsi, di mana Kejaksaan gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," kata Prof Hamzah Halim saat memberikan pandangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Prof. Hamzah Halim berpendapat bahwa ketegasan dalam melakukan penerapan TPPU ini memberikan sinyal kuat kepada publik mengenai arah penegakan hukum nasional. Rencana penerapan pasal TPPU ini mencuat setelah penyidik mengendus adanya dugaan penyembunyian atau penyamaran aset hasil korupsi, di mana Kejaksaan gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
"Saya kira dengan Kejagung melakukan TPPU ini bukan sekadar menunjukkan bahwa Kejagung bernyali hebat, tetapi penegakan hukum oleh Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin akan dipandang dan dinilai benar-benar menegakkan asas equality under law (semua orang sama di bawah hukum), tidak ada lagi istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas oleh kejaksaan," kata Prof Hamzah Halim saat memberikan pandangannya, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Lihat Juga :