Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Selasa, 07 Juli 2026 - 06:12 WIB
Ia menambahkan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, menurutnya nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial perlu dipahami dalam kerangka ketuhanan.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Karena itu, Syafi'i meminta agar penyusunan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan dengan sikap yang tegas. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kementerian Agama juga harus dibangun di atas dasar yang sama.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Karena itu, Syafi'i meminta agar penyusunan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dilakukan dengan sikap yang tegas. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kementerian Agama juga harus dibangun di atas dasar yang sama.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.
(zik)