Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Senin, 06 Juli 2026 - 22:24 WIB
De Deo mengatakan taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir. Menurut De Deo, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi. Sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara ini.
“Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucapnya.
Lihat video: Imbas Blackout Sumatera, Manajemen PLN Didesak Evaluasi Total
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. Sejauh ini ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
“Penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucapnya.
Lihat video: Imbas Blackout Sumatera, Manajemen PLN Didesak Evaluasi Total
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat. Sejauh ini ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
Lihat Juga :