Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Senin, 06 Juli 2026 - 15:48 WIB
Rivai menilai, jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya dilakukan dengan mengajukan eksespi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rivai juga menduga Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ujar dia.
Oleh karena itu, kubu Jokowi berharap nantinya majelis hakim bisa menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," jelas dia.
Baca juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rivai juga menduga Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ujar dia.
Oleh karena itu, kubu Jokowi berharap nantinya majelis hakim bisa menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," jelas dia.
Lihat Juga :