Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Senin, 06 Juli 2026 - 13:04 WIB
Di sisi lain, legislator PKB itu secara tegas menyatakan budaya ini merupakan bentuk penyimpangan, dan tidak boleh ditolerir. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.
"Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.
Dengan demikian, Marwan memandang jika ada pihak-pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT, itu menjadi hal yang wajar. Terlebih, di situasi saat ini para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," pungkasnya.
"Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin," tuturnya.
Dengan demikian, Marwan memandang jika ada pihak-pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus larangan LGBT, itu menjadi hal yang wajar. Terlebih, di situasi saat ini para pelaku LGBT semakin mempunyai nyali untuk mempertontonkannya.
"Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," pungkasnya.
(rca)