Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 - 13:04 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini. Marwan mulanya menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan.

Dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan. "Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.

Baca juga: Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter

"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!