Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Selasa, 22 September 2020 - 12:31 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, menghirup udara segar seusai dinyatakan bebas sejak Senin (21/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. "Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
(Lihat Juga Foto: Annas Maamun Divonis Enam Tahun Penjara ).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. "Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
(Lihat Juga Foto: Annas Maamun Divonis Enam Tahun Penjara ).
Lihat Juga :