Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Minggu, 05 Juli 2026 - 09:28 WIB
Salah satu contoh nyata yaitu pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang intinya bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menempatkannya sebagai sektor penentu di dalam proses impor dan ekspor sumber daya alam Indonesia dan untuk tujuan tersebut UU a quo yang menempatkan BUMN Danantara sebagai organisasi usaha yang kebal hukum atau tidak dapat dilakukan penuntutan pidana atau perdata serta tidak akan dikenakan biaya perpajakan terhadap data dan informasi kegiatan pembelian surat utang oleh investor yang merupakan transaksi keuangan yang sah pada sistem keuangan nasional; tidak dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan (Pasal 50 A ayat (4) jo Ayat (6).

Status hukum istimewa yang diberikan UU a quo juga diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara); antara lain bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang yang merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana pajak dan gugatan secara perdata.

Sekalipun tujuan ketentuan yang memberikan imunitas hukum tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi kegoncangan dalam pasar primer, akan tetapi jaminan dan perlindungan tersebut dapat mengakibatkan ekses negatif antara lain jika transaksi surat utang ditengarai dananya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, maka secara tidak langsung UU a quo juga memberikan jaminan dan perlindungan kebal hukum kepada pelaku kejahatan pencucian uang, baik pelaku domestik maupun pelaku asing.

Untuk mencegah ekses negatif tersebut maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi tugas dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparatur penyidik Kejaksaan atau KPK untuk segera melakukan tindakan-tindakan preventif terukur tanpa menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar modal lainnya untuk menanamkan modalnya melalui transaksi surat utang di pasar primer.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!