Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:46 WIB
Edi Hasibuan juga melihat tidak ada masalah ketika Roy Suryo saat ini melakukan prapradilan yang kedua kalinya atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kita hormati Roy Suryo kembali melakukan prapradilan. Kita ikuti seluruh proses hukum yang sudah berjalan dan menyepakati bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji perkara hukum tudingan ijazah palsu ini agar segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Meski demikian, Edi menekankan, kewenangan deponering sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Edi melihat deponering dalam perkara Roy Suryo tidak tepat karena tidak memenuhi alasan yang kuat untuk kepentingan umum.
Sesuai UU syarat deponering dilakukan demi kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan deponering ada pada Jaksa Agung dan bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memperhatikan saran dari badan kekuasaan ysng terkait, sebelum keputusan diambil.
"Deponering bisa dilakukan karena perkara memenuhi syarat dituntut tapi sengaja dikesampingkan dengan alasan kepentingan umum," katanya.
"Kita hormati Roy Suryo kembali melakukan prapradilan. Kita ikuti seluruh proses hukum yang sudah berjalan dan menyepakati bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji perkara hukum tudingan ijazah palsu ini agar segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Meski demikian, Edi menekankan, kewenangan deponering sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Edi melihat deponering dalam perkara Roy Suryo tidak tepat karena tidak memenuhi alasan yang kuat untuk kepentingan umum.
Sesuai UU syarat deponering dilakukan demi kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan deponering ada pada Jaksa Agung dan bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memperhatikan saran dari badan kekuasaan ysng terkait, sebelum keputusan diambil.
"Deponering bisa dilakukan karena perkara memenuhi syarat dituntut tapi sengaja dikesampingkan dengan alasan kepentingan umum," katanya.
(shf)
Lihat Juga :